1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangakat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Negara Republik Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung. 4
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unit kerja yang ada pada Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang tertentu;
8.Orang adalah orang perseorangan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Makanan dan Minuman adalah makanan dan minuman yang terbuat dari bahan baku yang laik sehat dan diproses sesuai dengan standar kesehatan.
12.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Tim untuk kepastian bahan makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku
13.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui instansi terkait kepada produsen dan pengedar makanan dan minuman.
14.Penertiban adalah upaya yang dilakukan oleh tim berupa penggeledahan, penyitaan/pengambilan secara paksa terhadap suatu barang dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
15.Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2013, No. 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan.
16.Industri Rumah Tangga Pangan selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
17.Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
18.Produk Industri Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
19.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. 5
20.Nomor P-IRT adalah Nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
21.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan produsen makanan dan minuman telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan higiene sanitasi.
22.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
23.Pedagang Makanan Jajanan adalah pedagang yang melakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
24.Sentra Pedagang Makanan Jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
25.Pengujian adalah pemeriksaan terhadap sampel makanan dan minuman yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.