DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
109

Ringkasan

Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh: a. keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan membangun waduk, waduk lapangan, bendungan, bendung, pompa dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase; b. keandalan prasarana irigasi diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di setiap daerah irigasi; dan c. meningkatkan pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.

Isi peraturan

Teks109PDFHirarki

Memuat teks peraturan…