1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Pemerintah Daerah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk dan yang membidangi pengelolaan sumber daya air
7.Kepala SKPD adalah pejabat satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya air.
8.Kecamatan adalah seluruh Kecamatan di Kabupaten Sijunjung.
9.Camat adalah seluruh Kepala Kecamatan di Kabupaten Sijunjung.
10.UPTD/UPTB adalah seluruh unit pelasana teknis Dinas terkait maupun unit pelaksana teknis Badan terkait.
11.Kepala UPTD/UPTB adalah seluruh Kepala UPTD/UPTB yang ada di Kabupaten Sijunjung yang berwewenang dalam pengelolaan sumber daya air.
12.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah yang terdiri dari beberapa suku yang bergabung dalam satu nagari yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya.
13.Wali Nagari/kepala Desa adalah seluruh Wali Nagari/Kepala desa di Kabupaten Sijunjung.
14.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan didarat.
15.Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
16.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
17.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, diatas,ataupun dibawah permukaan tanah. 4
18.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air dibawah tanah, irigasi pompa dan irigasi perikanan.
19.Irigasi pompa adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air permukaan yang dinaikan dengan menggunakan pompa beserta pelengkapnya.
20.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
21.Irigasi nagari/desa adalah irigasi yang pembangunan, operasi dan pemeliharaan jaringannya dan rehabilitasi dilaksankan oleh petani pemakai air dibawah koordinasi pemerintah daerah.
22.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringan irigasi.
23.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
24.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap dan bangunan pelengkapnya.
25.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap dan bangunan pelengkapnya.
26.Jaringan irigasi nagari/desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat nagari/desa.
27.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kwarter dan pembuangan, boks tersier, boks kwarter, serta bangunan pelengkapnya.
28.Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang air nya berasal dari tanah,mulai dari sumur dan instansi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan dibawahnya.
29.Saluran primer (saluran induk) adalah saluran yang membawa air dari bangunan utama (bendung) sampai ke bangunan bagi terakhir.
30.Saluran sekunder adalah saluran yang membawa air dari bangunan bagi pada saluran primer sampai ke bangunan bagi atau sadap terakhir.
31.Saluran tersier adalah saluran yang berfungsi mengairi satu petak tersier yang mengambil air dari saluran sekunder atau saluran primer.
32.Saluran kwarter adalah saluran yang berfungsi mengairi sawah langsung.
33.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian baik yang telah bergabung dalam organisasi P3A maupun petani lainnya yang belum bergabung dalam organisasi P3A.
34.Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari sutu sumber air untuk suatu yand didasarkan waktu,jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lain.
35.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air dibangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau sekunder.
36.Pemberian air irigasi adalah penyaluran alokasi air dengan jumlah tertentu dari jaringan utama ke jaringan sekunder kepetak tersier dan kwarter.
37.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat yang diperlukan.
38.Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, penggunaan pembuangan air irigasi. 5
39.Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
40.Petani pemakai air adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang termasuk irigasi pompa yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, penggarap penyekap, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari irigasi, nagari/desa dan perangkat nagari/desa lainnya yang memperoleh sawah atau tanah kas nagari/desa, badan usaha yang mengusahakan sawah dan kolam yang memperoleh air irigasi dan pemakai air irigasi lainnya.
41.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut dengan P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan pengelola irigasi.
42.Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi lainnya dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi.
43.Hak Guna Air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
44.Pengembangan Jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
45.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi diwilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
46.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahaan kondisi lingkungan daerah irigasi.
47.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
48.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya termasuk kegiatan membuka-menutup pintu air, menyusun rencana tata tanam, menyusun system golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
49.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
50.Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
51.Izin Pengambilan Air Irigasi adalah izin yang diberikan pejabat yang berwewenang kepada pemegang hak guna air
52.Rencana Pola dan Tata Tanaman adalah rencana yang meliputi jenis tanaman, jadwal tanam, luas tanam dan kebutuhan air irigasi dalam suatu daerah irigasi.
53.Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A adalah untuk membentuk dan berkembangnya P3A/GP3A/IP3A secara demokratis yang mempunyai kewewenangan secara otonom dibidang teknis, keuangan, manajerial, administrasi dan organisasi secara mandiri serta mempunyai kemampuan mengelola air dan jaringan irigisi.
54.Kerjasama Penguatan P3A adalah kerjasama pemerintah pusat, daerah, kecamatan, nagari/desa, badan usaha dan lembaga sosial dengan P3A/GP3A/IP3A dalam pengelolaan irigasi. 6
55.Garis Sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
56.Daerah Sempadan adalah kawasan sepanjang saluran dan sekeliling bangunan irigasi diluar jaringan irigasi yang dibatasi oleh garis sepadan untuk mengamankan jaringan irigasi.
57.Angka Kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan dan selanjutnya disebut dengan AKNOP adalah angka hasil perhitungan biaya operasi dan pemeliharan yang didasarkan atas kebutuhan nyata dilapangan yang diperoleh dari hasil penelusuran jaringan irigasi dan musyawarah.
58.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melalukan penyidikan.
59.Pengelolaan asset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan inventrisasi sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pengguna dengan pembiayaan pengelolaan seefisien mungkin.