1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung;
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung,
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung;
6.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan;
7.Camat adalah Perangkat Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sijunjung;
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;
9.Pendatang adalah setiap penduduk yang tinggal dalam jangka waktu tertentu di Kabupaten Sijunjung yang telah memenuhi persyaratan pendatang sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten;
10.Tamu adalah setiap orang baik Warga Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan di Kabupaten Sijunjung bukan untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari; 5
11.Nagari adalah Wilayah Kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas tertentu dan wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul Minangkabau (Adat Bersandi Syarak,Syarak Bersandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul adat istiadat setempat dalam wilayah Kabupaten Sijunjung;
12.Jorong adalah lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Jorong ;
13.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan warga asing yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sijunjung;
14.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia;
15.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia;
16.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18.Sistim Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistim informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan disetiap tingkat penyelenggara di instansi pelaksana sebagai satu kesatuan;
19.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia;
20.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga;
21.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana;
22.Dihapus;
23.Dihapus;
24.Dihapus;
25.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana;
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Perundang- undangan;
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya;
28.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6
29.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
30.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Nagari;
31.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya;
32.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kec. adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak cerai dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam;
33.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang Ayah terhadap anaknya yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara;
34.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga, orang tua angkatnya berdasarkan Putusan atau Penetapan pengadilan;
35.Pengesahan Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara;
36.Dihapus;
37.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan bencana social;
38.Dihapus;
39.Dihapus;
40.Kepala Keluarga adalah :