Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung. Ditetapkan di Muaro Sijunjung, pada tanggal ““ “ku 2021 BUPATI SIJUNJUNG, ttd BENNY DWIFA YUSWIR Diundangkan di Muaro Sijunjung, pada tanggal ““ “'g... tag 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG, ttd ZEFNIHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG, PROVINSI SUMATERA BARAT : (2/50/2021) Salin suai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MISWITA MR 7- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2021-2026 . UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh Daerah pada jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Penyusunan rencana pembangunan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD Tahun 2021-2026 tertuang dalam dokumen RPJMD yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi Daerah, gambaran keuangan Daerah, permasalahan dan isu srategis Daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Tahun 2021-2026. Disamping itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara perubahan rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021- 2026. II. PASAL DEMI PASAL