1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana yang selanjutnya disebut dengan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Sijunjung.
6.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
7.Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
8.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
9.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
10.Direksi adalah Organ Perusahaan Daerah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Daerah serta mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Dewan Pengawas adalah Organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
12.Tata Kelola adalah tata kelola Perusahaan Daerah yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
13.Laba adalah keuntungan yang diperoleh Perusahaan Daerah.
14.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal, memperbaiki kinerja, dan meningkatkan nilai Perusahaan Daerah.
15.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perusahaan Daerah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan Daerah lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perusahaan Daerah yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan Daerah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan Daerah yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
16.Pembubaran adalah pembubaran Perusahaan Daerah sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada pemegang saham.
17.Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.