Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung. Ditetapkan di Muaro Sijunjung pada tanggal 27 September 2018 BUPATI SIJUNJUNG, dto YUSWIR ARIFIN Diundangkan di Muaro Sijunjung pada tanggal 27 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG, dto ZEFNIHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2018 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 4/94/2018 Salinan Sesuai dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM, WANDRI FAHRIZAL, SH Pembina Tingkat I (IV/b) Nip. 19710705 199803 1 011 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) SANJUNG HUSADA MANDIRI I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 251 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka tehadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur/Wakil Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri karena pengelolaannya tidak sesuai lagi dengan kondisi daerah pada saat ini maka perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL