1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
4.Dinas adalahDinas Pangan dan Perikanan.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, kelautan, dan perairan, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
8.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. 4
9.Cadangan Pangan adalah persediaan bahan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.
10.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
11.Pangan Lokal adalah pangan yang diproduksi setempat (suatu wilayah/daerah) untuk tujuan ekonomi atau konsumsi.
12.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
13.Distribusi Pangan adalah suatu proses penyampaian pangan secara merata sepanjang waktu baik jumlah, mutu, keamanan dan keragamannya terjamin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
14.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
15.Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
16.Akses Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk dapat menjangkau kebutuhan pangan untuk hidup sehat dan produktif.
17.Diversifikasi Pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip beragam, bergizi, seimbang dan aman.
18.Sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
19.Hygiene Sanitasi Pangan adalah upaya untuk mengendalikan factor resiko terjadinya kontaminasi terhadap pangan, baik yang berasal dari bahan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
20.Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
21.Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
22.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
23.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolaan pangan.
24.Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
25.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan dan standart perdagangan terhadap bahan makanan, makanan serta minuman.
26.Sertifikasi Mutu Pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/labotarium yang telah diakreditasi yang menyatakan 5 bahwa pangan tersebut telah memenuhi kreteria tertentu dalam standart mutu pangan yang bersangkutan.
27.Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri dari atas kabohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
28.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk memadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
29.Bahan Tambahan Pangan adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, Tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
30.Sistem Pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan/atau, pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan.
31.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
32.Persyaratan Keamanan Pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan manusia.
33.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidak cukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
34.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
35.Kelangkaan pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pasokan pangan yang dialami daerah.
36.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
37.Keterjangkauan Pangan adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
38.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
39.Retail adalah kegiatan pemasaran produk barang atau pangan meliputi aktivitas penjualan produk ke konsumen atau pembeli.