Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2 Daerah adalah Kabupaten Sijunjung. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Bupati adalah Bupati Sijunjung. Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan yang menyelenggarakan Urusan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sijunjung. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Bupati. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan 4. 5. 8. menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 3 10. 11, 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian /pemanfaatan kekayaan daerah antara lain pemakaian bangunan/gedung/ rumah dinas, pemakaian kendaraan, tanah, sarana iklan, peralatan, alat-alat laboratorium dan alat-alat berat milik Pemerintah Daerah. Rumah Susun yang selanjutnya disebut Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah susun sederhana dengan type hunian 24M? s/d 36M? yang dibangun oleh Pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan status kepemilikan adalah sewa. Tempat Rekreasi adalah bagian tempat pariwisata yang dimanfaatkan oleh orang pribadi, kelompok dalam rangka kegiatan Rekreasi. Olah raga adalah merupakan permainan ketangkasan. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas penyediaan tempat khusus parkir meliputi tempat pelataran kegiatan usaha serta tempat fasilitas lainnya yang khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan / Villa adalah pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa milik Pemerintah Daerah. Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa adalah pelayanan tempat penginapan /pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha objek dan daya tarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut. 4 21. 22. 23. 24. 25. 26, 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas penyediaan / pemberian jasa / fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat. Kandang Istirahat/Karantina adalah kandang peristirahatan bagi hewan yang akan di potong di rumah potong hewan # 12 jam dan dilakukan pemeriksaan antemortem. Kandang Penampungan adalah kandang yang dipergunakan untuk menampung hewan yang akan dipotong di rumah potong hewan sebelum masuk ke kandang karantina. Tempat Pemotongan adalah Areal di RPH untuk menyembelih ternak. Tempat Pelayuan daging adalah daging atau karkas yang telah diberi cap sehat ditiriskan pada ruangan pendingin yang higianis selama t 8 jam. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Produksi Usaha Daerah adalah produksi yang dihasilkan daerah melalui kegiatan usaha daerah. Benih adalah tanaman atau bagiannya yang dijadikan atau digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman. Calon Benih adalah tanaman atau bagiannya yang diproduksi dengan maksud dijadikan benih melalui tahapan budidaya yang ditetapkan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pembayaran atas pelayanan penyedian fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 5s , 2. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :