1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung.
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
8.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut dengan RIPKD adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten untuk periode 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2016sampai dengan tahun 2025.
9.Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung adalah hasil perwilayahan pembangunan Kepariwisataan yang didasarkan atas analisa kualitas destinasi beserta daya dukungnya yang terbagi atas 4 (empat) perwilayahan kepariwisataan;
10.Kawasan Pembangunan Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis di dalam Destinasi Pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. 4
11.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, lingkungan dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Kawasan PariwisataKabupaten Sijunjung adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pembangunan Pariwisata dalam skala Kabupaten Sijunjung.
13.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
14.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
15.Pemasaran adalah serangkaian proses mengkomunikasikan daya tarik wisata dan mengelola jejaring dengan pemangku kepentingan untuk pengembangan Kepariwisataan.
16.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
17.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
18.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
19.Prasarana Umum Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
20.Fasilitas Umum Kepariwisataan adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kepariwisataan.
21.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
22.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan kelancaran dan motivasi kunjungan wisata.
23.Standarisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
24.Kompetensi adalah kemampuan yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pelaku pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
25.Sertifikasi adalah proses penilaian kelayakan usaha dan pelaku Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya tarik Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan. 5