1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung. 4
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Instansi terkait yang bertanggungjawab dan berwenang dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan rabies.
7.Komisi Daerah Zoonosis yang selanjutnya disingkat menjadi Komda Zoonosis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan lembaga non pemerintah terkait dalam Pencegahan dan Penangulangan Rabies di Kabupaten Sijunjung;
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Dinas Peternakan dan Perikanan adalah SKPD yang menangani fungsi peternakan, perikanan dan kesehatan hewan Kabupaten Sijunjung.
11.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sijunjung.
12.Pusat Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskeswan.
13.Otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan ke profesionalan dokter hewan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari identifikasi masalah, menentukan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pengendalian teknis operasional dilapangan.
14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
15.Petugas adalah orang yang diberi tugas tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penganggulangan Rabies.
16.Tim Pengendali adalah petugas yang ditunjuk oleh Bupati Sijunjung untuk melaksanakan penertiban, pengurungan dan pemusnahan HPR. 5
17.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disingkat HPR adalah hewan yang dapat menularkan virus rabies antara lain anjing, kucing, kera dan hewan lainnya yang bisa menularkan rabies.
18.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghambat penyebaran penyakit rabies.
19.Penanggulangan adalah proses, cara, perbuatan menangulangi menurunkan penyakit rabies sampai membuat satu daerah bebas kembali.
20.Rabies adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat dan dapat menyerang hewan berdarah panas serta manusia yang disebabkan oleh virus rabies.
21.Zoonosis adalah penyakit dari hewan yang dapat menular kepada manusia.
22.Pemilik Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah Orang atau Badan Hukum yang menguasai HPR berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, sewa menyewa, tukar menukar atau cara lain menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
23.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup; penyediaan tempat hidup, pemberian makanan dan perawatan kesehatan.
24.HPR Liar adalah HPR yang cara hidupnya secara liar.
25.Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran HPR dari dan ke Kabupaten Sijunjung, antar kecamatan, antar nagari se- Kabupaten Sijunjung yang mencakup penyediaan HPR, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan pemeliharaan.
26.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemeliharaan, peredaran dan penanganan kasus gigitan HPR.
27.Vaksin adalah vaksin rabies untuk HPR.
28.Vaksinasi adalah pemberian bahan antigenik untuk meransang sistem kekebalan individu terhadap penyakit rabies.
29.Surveilans adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
30.Kartu Tanda Kepemilikan Hewan adalah kartu tanda kepemilikan HPR yang memuat identitas HPR dan pemiliknya.
31.Kartu Vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa HPR tertentu telah divaksinasi.
32.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang ada hubungannya dengan keadaan fisik dan mental HPR menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu di tetapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan.
33.Alat perlengkapan pengamanan adalah rantai/tali dan berangus yang dipakaikan/dipasang pada hewan.
34.Observasi adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap hewan tersangka rabies (suspect) dengan cara mengurung hewan tersebut di kandang observasi pada masa tertentu dengan tetap memberi makan dan minum sebagai mana biasanya.
35.Pemasukan/pengeluaran HPR adalah kegiatan memasukkan/ mengeluarkan HPR dari dan ke dalam daerah.
36.Laboratorium adalah Laboratorium Kesehatan Hewan Tipe A atau B. 6