1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
6.Desa adalah desa-desa dalam wilayah Kabupaten Sikka.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang selanjutnya disebut Musyawarah pemilihan Kepala Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD, perangkat desa, kepala dusun, dan lembaga kemasyarakatan untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan serentak satu kali atau bergelombang atau antarwaktu.
11.Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Kabupaten Sikka.
12.Pemilihan Kepala Desa Bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Sikka dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
13.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan kepala desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 3 Tahun 2015 4 disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Terpilih yang telah ditetapkan oleh BPD.
19.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
20.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
21.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
22.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
23.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
25.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, dan/atau kemampuan, dan/atau kepemimpinan.
26.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
27.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
28.Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan Kepala Desa. Lembaran Daerah Kab. Sikka Nomor 3 Tahun 2015 5
29.Pemantau Pemilihan Kepala Desa adalah aktifitas memantau proses tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan.
30.Hari adalah Hari Kerja.