DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN.

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 9 3

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka. Ditetapkan di Maumere pada tanggal 17 Oktober 2016 BUPATI SIKKA, CAP.TTD. YOSEPH ANSAR RERA Diundangkan di Maumere pada tanggal 17 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIKKA, CAP.TTD. VALENTINUS SILI TUPEN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA TAHUN 2016 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 09/2016