1.Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.Bupati adalah Bupati Sikka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.Dinas Kehutanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka.
7.Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari Warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagai suatu komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
8.Kelompok masyarakat setempat adalah kumpulan dari sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria sebagai kelompok masyarakat setempat dan ditetapkan oleh Bupati untuk diberdayakan.
9.Pemberdayaan masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat dalam mengelola dan mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
10.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 5
11.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
12.Hutan negara yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
13.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
14.Areal kerja HKm adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
15.Penetapan areal HKm adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri untuk areal kerja HKm.
16.Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar serta pembinaan dan pengendalian.
17.Izin Usaha Pemanfaatan HKm yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
18.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam HKm yang selanjutnya disingkat IUPHHK HKm adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.
19.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh yang membentuk strata tajuk lengkap sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
20.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 | 6
21.Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu hasil penanaman dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
22.Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
23.Pemungutan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu di hutan produksi dengan batasan waktu tertentu, luas dan/atau volume tertentu yang tersedia secara alami.
24.Pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu yang tersedia secara alami atau hasil budidaya.
25.Pohon serba guna (multi purpose trees species) adalah tumbuhan berkayu dimana buah, bunga, getah, daun dan/atau kulit dapat dimanfaatkan bagi penghidupan masyarakat disamping berfungsi sebagai tanaman lindung, pencegah erosi, banjir, longsor. Budidaya tanaman tersebut tidak memerlukan pemeliharaan intensif.
26.Rencana kerja IUPHKm adalah rencana kerja yang terdiri dari rencana umum dan rencana operasional dalam HKm.
27.Rencana kerja IUPHHK Hkm adalah rencana operasional pemanfaatan kayu yang disusun berdasarkan rencana umum dalam HKm.