Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerahtentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun. Mengingat: 1.Undang-UndangNomor7DrtTahun 1956tentang Pembentukan Daerah-daerahOtonomKabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah ProvinsiSumateraUtara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1956Nomor58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 1092)-; ?2.Undang-UndangNomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(LembaranrNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 3.Undang-UndangNomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LemibaranNegara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor 126,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438); I 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4.Undang-Undang Nomor -t. ^ 2 : 5.Undang-Undang 'Ngmor52 Tahun2009 PerkembanganKependudukan dan PembangunanKeluarga (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor 161,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 5080); 6.Undang-UndangNomor12Tahun2011 PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011Nomor82,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5234); 7.Undang-UndangNomor5Tahun2014tentang AparaturSipil • Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor6,TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5494); 8.Undang-UndangNomor6Tahun2014tentang Desa (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor7, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor 5495); tentang tentang 23 Tahun 20149.Undang-UndangNomortentang PemefintahanDaerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014Nomor249,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdengan,Undang-undangNomor9 Tahun2015tentangPerubahanKeduaUndang-Undang Nomor23Tahun2014(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015.Nomor58,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5679); 10.Undang-UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi Pemejjintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor292,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); 11.PeraturanPemerintahNomor42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps danKode Etik PegawaiNegeriSipil (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor 141,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4449); 12.PeraturanPemerintahNomor79 Tahun 2005tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan,Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593); 13.PeraturanPemerintah Nomor21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana(LembaranPenyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828); 3
BAB I
Dalam Peraturan. Daerah ini yang dimaksud dengan :
Dalam penetapan pembentukandansusunanorganisasi Perangkat Daerah dilakukanberdasarkan asas: a.Urusan Pemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerah; b.Intensitas urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; c.Efisiensi; d.Efektivitas; e.Pembagian habis tugas; f.Rentang kendali; g.Tata keijayang jelas;dan
BAB VIII
PadasaatPeraturanDaerahinimulai berlaku,semuaPeraturan Bupati yang berkaitandengantugas,fungsi dantatakeijaorganisasi perangkat daerah dinyatakan masihtetapberlakusepanjangbelum digantidantidakbertentangandengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. BABX
PadasaatPeraturanDaerah iniditetapkan dan diundangkan,maka PeraturanDaerahKabupaten SimalungunNomor17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan TataKerjaPerangkatDaerahKabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapakali,terakhir denganPerathranDaerahrKabupaten SimalungunNomor3Tahun 2014tentang Perubahan keempatatas Peraturan DaerahKabupaten SimalungunNomor17 Tahun 2008 tentang Organisasi danTataKeija Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun dicabutdandinyatakan tidak berlaku. i Pasal 16 belum diatur dalamPeraturan Daerah ini sepanjang Hal-hal yang mengenai teknis pelaksanaannya diaturlebihlanjut dalam Peraturan Bupati. 1 , V ' V 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundafigkaii. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun. Ditetapkan di Pamatang Raya pada tanggal 7 0KTOB££. 20lG BUPATI SIMALUNGUN, dtp. J. R. SARAGIH Diundangkan di Pamatang Raya pada tanggal 2016 SEKRETARL ^ AERXHSRABUPATEN SIMALUNGUN, * afepURBA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2016 NOMOR M SERI D NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (114/ 2016). if I
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)