8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 I};
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); .- ·---·· ·---· . ..... ···"·: -!'-r2·.---"Undang-lfoct'aii1tN0'~6'i-''23'Tah-un'-2cff4 tentang Pe~~-;i~taha:n Da~r~--(~;b~~:Negar~ Rep~blik. Indonesia Tahun:'2014'No~or 244', Ta,mbahan Lem baran _Negara· Republik Ind~ne_sia Nomor 5587); s~!i_~g~irn_a,n~_!_eI~_l}_ cli:!ll;>@'ll.~pe.ni,Ql!. k!'!J(. t~r.aWli.r:deng:m. Undang-Undang.Ncmor 9c .. Tahun .. 2015 ··- "'~----· -·--·-··--·· .. ··--- ..... ··terifcitl] P'efllb8haii KedU.a··ata.S Undang-Undang Nomor 23 Tahun--2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemeriritah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40901;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); .
17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Renublik Indonesia Nornor 45741: ·
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Nezara Reoublik Indonesia Nomor 45751:
21.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 4585);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi 'Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); ·
27.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28.Peraturan Oaerah Kabupaten Simalungun Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kecamatan Bandar Masi!am, Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jam bi, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kecamatan Panombeian Panei, Kecamatan Haranggaol Horisan di Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2002 Nomor 9 seri D Nomor 9);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sima!ungun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2006 Nomor 1 Seri D Nomor l); .. _3Q,, ... f'.e.rnt.uran,..!),aerahKabupaten Simalungun Nomor 1-1- Tahun-c2006 ten tang. Pembentukan Kecamatan-Pamatartlf $ilittra:-Huta."(tembararl'T>aeralfKabtipateri.."···. - Simalungun Tahun 2006 Nomor 11 seri D Nomot Il); · ·· . . . . .... 31. __ .. · E~r.~tiJ.r.fil.L Daerah. Kabupaten.Bimalungun..Nomoi:-.'7- -Tahun -2008· • tentang Pokok-pokok · Pengeloiaa~~-Keuangarr··r,a-eralr(t;emoaran Daerah 'Xabupateii····· · Simalungun Tahun 2008.Nomor 7 seri D Nomor 6);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010 Nomor6 seri D Nomor 6).
33.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anzzaran 2016 (Lembaran Daerah Kabunaten Simalunaun Tahun 2016 Nomor 1 seri D Nomor 1); · ·
34.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2016 Norrior4 Seri D Nomor 4); ·
35.Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 (Lembaran· Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 20.16 Nomor 6 seri D Nomor6};
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; ·
38.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903); .
39.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); . ~.. . . . 119.963.559.047 ,26Rp 86.425.737 .382,77RpPembiayaan netto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) 103.268.512.358,77 16.842.774.976,00 Rp Rp Pembiayaan Daerah