1.Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sinjai.
3.Bupati adalah Bupati Sinjai.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, Non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10.Pendidik adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
11.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
12.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
13.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
14.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan Satuan Pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
15.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
16.Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada Satuan Pendidikan dalam pengambilan keputusan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya masing-masing berdasarkan prinsip keterbukaan, kemitraan dan partisipasi masyarakat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
17.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
18.Kelompok bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Non formal yang memberikan layanan pendiidkan bagi anak usia 2-6 tahun, untuk membentuk pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut. Taman Kanak- kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
19.Satuan PAUD sejenis adalah bentuk-bentuk satuan PAUD selain TK, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, Pelayanan anak kristen, Bina Iman Anak atau Layanan terkait lainnya. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
20.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
21.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang Pendidikan Menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
22.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
23.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
24.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
25.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
26.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
27.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
28.Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
29.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
30.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
31.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
32.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
33.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan.
35.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
36.Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
37.Kelompok Belajar adalah Satuan Pendidikan Non formal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
38.Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah Satuan Pendidikan Non formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
39.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
40.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
41.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
42.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
43.Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
44.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
45.Komite Sekolah/Majelis Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
46.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.