1.Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sinjai.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
6.Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sinjai.
7.Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan adalah Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Sinjai.
8.Kepolisian adalah Kepolisian Resor Sinjai yang menangani lalu lintas.
9.Akademisi/Pemerhati Lalu Lintas adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau kalangan perguruan tinggi yang memahami dan peduli pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
10.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
11.Tim Analisis Dampak lalu Lintas adalah sekelompok orang yang terdiri dari instansi teknis di lingkungan Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas.
12.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
13.Tingkat Pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.
14.Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar rata-rata perhari atau selama jam puncak yang dibangkitkan oleh suatu pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
15.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
16.Dokumen Hasil Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
17.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
18.Pengembang atau pembangun adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan/atau infrastruktur.