DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Kepala Desa dan perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan pemerintahan Desa maupun dalam hubungan dengan BPD dan/atau Desa lainnya serta dengan Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…