2.Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbara.n Negara Republik Indonesia Nomor 1822); ·2-
3.Undang-Undan1 Nomor 5 Ta.bun 1960 tcntang Peraturan Casar Pokok-Pokok Agnuia (Lcmbar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesaha.n lntemational Con�ntion on The Elimination of AU Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Intemasional tentang Pcnghapusa.n SegaJa Bentuk Dislaiminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembara.n Negara Republi.k Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesa.han International Covenant on Economic, Social and CUitural Rights (Kovenan Intemasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengdolaan Wilayah Peaisisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara. Republik Indoneaia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4379) aebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pcsisir dan Pulau-pulau Kecil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Htdup (Lembaran Negara Republlk Indoneela Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tenta.ng Kesehata.n (Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Te.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.Vndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
13.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Rcpublilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitab� Sharing of Bemfits Airi.sing from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Alcses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Ta.mbahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 5412);
17.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pcmberantasan Pcrusakan Hut.an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
18.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lc:mbaran Negara Republllc Indonesia Tahun 2014, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pcmerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 l);
21.Undang-Undang Namer 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Nomor 3696);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4452);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomcr 5887);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan den Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republilc Jndoneeia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); . '
27.Pcraturan Menterl De.lam Negerl Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pccloman Pcngakuan dan Pcrlindungan Maeyara.kat Adat (Berita Negara Rcpubllk lndoneaia Tahun 2014 Nomor 951): ,.
28.Pcrnturan Bereama Mcnterl Dalam Negeri, MJnteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pcrtanahan Naalonal Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/M�nhut·ll/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/X/2014 tcntang Tata Cara Penyelesaian Pcnguaaaan Tanah yang bcrada dldalam Kawasan Hutan (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1719);
29.Peraturan Menterl Dalam Ncgerl Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbcntukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republlk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
30.Pcraturan Mentcri Agraria/Kepala Sadan Pcrtanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pcnetapan Hak Komunal ataa tanah Maayarakat Hukum Adat dan Maayarakat Yang Berada dala.m Kawasan tertentu {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nemer 568);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Slnjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pcmbcntukan dan Susunan Perangkat Daera.h (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIL.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SJNJAl dan BUPATI SINJAJ MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN, PERLINDUNOAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUMADAT.