1.Daerah yakni Kabupaten Sinjai.
2.Pemerintah yakni sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem kebijakan pemerintah dan ditetapkan untuk negara.
3.Pemerintah Provi n si yakni Gubemur sebagai un su re Pemerintah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah an yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah yakni Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bupati yakni Bupati Sinjai.
6.Pemerintah Daerah yakni Bupati sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
8.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai.
9.Lingkungan Hidup yakni kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk man usi a dan perilakunya, yang mempengaruhi alani itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
10.Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Kabupaten Sinjai.
11.Limbah yakni sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
12.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
13.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat LB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
14.Pengelolaan Limbah B3 yakni kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah.
15.Penyimpanan Limbah B3 yakni kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3, dengan maksud menyimpan sementara limbah B3. «
16.Pengumpulan Limbah B3 yakni kegiatan mengumpulkan limbah B3 dan penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementerà sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/ateu penimbun limbah B3.
17.Pengumpulan Limbah B3 Skala Daerah yakni kegiatan mengumpulkan limbah B3 dengan lokasi pengumpul dan penghasil limbah B3 berada di daerah.
18.Penghasil Limbah B3 yakni setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3.
19.Pengumpul Limbah B3 yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolah an dan/ateu pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3.
20.Pengolah Limbah B3 yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pengolah an limbah B3.
21.Penimbun Limbah B3 yakni badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
22.Simbol Limbah B3 yakni gambar yang menunjukkan karakteristik limbah B3.
23.Label Limbah B3 yakni setiap keterangan mengenai limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.
24.Sistem Tanggap Darurat yang selanjutnya disingkat STD adalah sistem pengendaliankeadaan darurat yang meli putì pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan limbah B3.
25.Persetujuan Lingkungan yakni keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pemyataan kesanggupan Pengelolan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
26.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya dan diberikan dalam bentuk su rat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ateu komitmen.
27.Persetujuan Teknis yakni persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Perundang-undangan
28.Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pemyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL yakni rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentu standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serte termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Pesetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
30.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ateu komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
31.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/ateu tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
32.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup 1
33.Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau prose» untuk mengatasi pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.
34.Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah cara atau prose9 mengembalikan seperti semula fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
36.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
37.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
38.Badan usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Firma, Koperasi, yayasan, dana Pensiun serta Badan Usaha lainnya yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan kegiatan sendiri dan dalam akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan limbah B3