1.Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sinjai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang diberi kewenangan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang diberi kewenangan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan.
8.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolan Pasar dan Toko modern di wilayah kerja masing- masing.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroaan komonditer, perseroaan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
10.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai Pasar yang ditetapkan oleh Bupati.
11.Pengelolaan Pasar adalah penataan Pasar yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian Pasar.
12.Pasar Daerah adalah Pasar yang didirikan, dimiliki dan dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Pasar Desa adalah Pasar yang didirikan, dimiliki dan dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Desa.
14.Pasar Swasta adalah tempat yang disediakan oleh perorangan atau badan hukum yang telah mendapat Ijin Bupati sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa.
15.Surat Ijin Menempati, selanjutnya disingkat SIM adalah surat Ijin yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam Pasar dan/atau di pelataran Pasar atau memakai tempat usaha/berjualan/berdagang secara tetap diPasar atau ditempat lain dengan mengambil tempat berdagang di lokasi yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di Pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di Pasar.
17.Kios Pasar yang selanjutnya disebut Kios adalah bangunan yang berupa ruangan di Pasar, mempunyai dinding penyekat, atap, pintu dengan bentuk apapun juga yang dapat ditutup dan digunakan sebagai tempat berdagang barang/jasa oleh perorangan/Badan yang terletak di Pasar.
18.Los Pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan beratap tanpa dinding yang ada di Pasar dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang.
19.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah bagian dari Pasar di luar bangunan Pasar baik yang dipergunakan untuk berjualan maupun tidak.
20.Pedagang adalah orang/Badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam Pasar dan/atau di pelataran Pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
21.Penjaja adalah penjual yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa secara berpindah-pindah baik di dalam Pasar maupun di pelataran Pasar tanpa mengambil tempat/lokasi tertentu.
22.Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau Badan yang melaksanakan pembangunan di Pasar Daerah, baik dengan modal sendiri maupun modal dari pedagang.
23.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
24.Minimarket adalah Toko Modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai sampai dengan 400 M2.
25.Minimarket berjaringan adalah Minimarket yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
26.Minimarket Tidak Berjaringan adalah Minimarket yang dalam melakukan kegiatan usahanya bukan merupakan jaringan manajemen dari Minimarket lainnya.
27.Perkulakan adalah Toko Modern yang menjual secara grosir barang konsumsi dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
28.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
29.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, dengan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
30.Usaha Mikro adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, dengan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
31.Ijin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah ijin usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
32.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
33.Pembekuan ijin adalah pelarangan penggunaan ijin usaha bersifat sementara dan dapat diberlakukan kembali setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana sesuai dengan keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
34.Pencabutan ijin adalah pencabutan ijin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan oleh Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap
35.Penutupan tempat usaha adalah kegiatan penutupan tempat setelah ijin usahanya dicabut.
36.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
37.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.