DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
144

Ringkasan

Lokasi pendirian Pasar wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan Rencana Detail Tata Ruang, temasuk Peraturan Zonasinya. Dalam pendirian Pasar wajib melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah disekitarnya, meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. kepadatan penduduk; d. pertumbuhan penduduk; e. kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; f. penyerapan tenaga kerja lokal; g. ketahanan dan pertumbuhan Pasar sebagai sarana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal; dan h. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada

Isi peraturan

Teks144PDFHirarki

Memuat teks peraturan…