DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

APBD terdiri atas pendapatan daerah , belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.096.057.405.420,00. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp103.200.286.819,00. Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp989.857.118.601,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 yang terdiri atas: Pendapatan hibah dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.123.788.813.259,00.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…