DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
538

Ringkasan

Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; k. pengawasan dan pengendalian; l; pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; m. rumah negara; n. ganti rugi; dan o. sanksi.

Isi peraturan

Teks538PDFHirarki

Memuat teks peraturan…