Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sinjai. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonorni dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.