1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 T ahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 17 tah u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagim ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada M asyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.Peraturan Pem erintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar A kuntansi Pem erintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
17.Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tah u n 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25.K eputusan G ubem ur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1711 /VII/ tah u n 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021;
26.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
27.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pem bentukan dan S u su n an Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaim ana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pem bentukan dan S usunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
28.Peraturan Daerah Nomor 12 tah u n 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
29.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018- 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129), sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018- 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
30.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 151);
31.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 8, Tam bahan Lembaran Daerah K abupaten Sinjai Nomor 173);
32.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tam bahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162); Dengan Persetujuan Bersam a DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI DAN BUPATI SINJAI