Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 (Ketentuan Umum: Definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Peraturan Daerah, APBD, Pendapatan Daerah, PAD, Pendapatan Transfer, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Belanja Daerah, Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga, Belanja transfer, Pembiayaan, SILPA); Pasal 2 (Jumlah Anggaran APBD Sebelum dan Sesudah Perubahan: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Pembiayaan); Pasal 3 (Sumber Anggaran Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah); Pasal 4 (Rincian Sumber Pendapatan: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah, Transfer Pemerintah Pusat, Transfer Antar Daerah, Hibah); Pasal 5 (Komposisi Anggaran Belanja Daerah: Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer); Pasal 6 (Rincian Belanja: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan); Pasal 7 (Anggaran Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan); Pasal 8 (Rincian Pembiayaan: SILPA Tahun Sebelumnya, Penyerahan Modal Daerah, Pembayaran Cicilan Pokok Hutang); Pasal 9 (Pengeluaran dalam Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak); Pasal 10 (Lampiran Perubahan APBD: 14 Lampiran); Pasal 11 (Penjabaran Perubahan APBD oleh Bupati); Pasal 12 (Ketentuan Penutup: Pemberlakuan dan Pengundangan).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…