Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. PASAL 3 : Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rpl.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) PASAL 4 : Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a d PASAL 5 : Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b PASAL 6 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PASAL 7 : Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.115.062.075.985,00 (satu triliun seratus lima belas milyar enam puluh dua juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) PASAL 8 : Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b PASAL 10 : Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c PASAL 11 : Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d PASAL 12 : Anggaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp20.429.786.326,00 (dua puluh rnilyar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) PASAL 13 : Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a PASAL 14 : Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/defisit sebesar Rp0,00 (nol rupiah). PASAL 16 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah PASAL 17 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 18 : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam Peraturan Bupati. PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.