1.Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sinjai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan pemakaman berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat atau jenazah.
9.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
10.Tempat pemakaman adalah areal tanah yang disediakan dan telah memenuhi standarisasi pemakaman untuk keperluan pemakaman jenazah.
11.Petak makam adalah perpetakan tanah makam di lahan/tempat pemakaman untuk memakamkan jenazah sesuai dengan tata letak dan ukurannya.
12.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/Kelurahan.
13.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh yayasan/badan sosial dan/atau badan keagamaan.
14.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan yang mempunyai arti khusus.
15.Pemakaman tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam suatu petak tanah makam yang sebelumnya telah berisi jenazah.
16.Nisan adalah batu nisan yang memuat keterangan tentang tanggal lahir, nama dan tanggal meninggal.
17.Pusara atau pengkijingan adalah pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik.
18.Jenazah adalah jasad orang yang secara nyata dan medis telah meninggal dunia.
19.Jenazah yang tidak dikenal adalah jasad orang yang tidak diketahui identitas dan/atau ahli warisnya secara jelas.
20.Kerangka jenazah adalah jenazah yang telah dikubur dalam jangka waktu tertentu dalam kondisi jenazah tidak utuh lagi (berwujud kerangka mayat).
21.Izin penggunaan tanah makam adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
22.Izin penggunaan tanah makam tumpangan adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
23.Izin pengadaan dan pengelolaan makam adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
24.Izin perluasan makam adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
25.Izin pembuatan pusara atau pengkijingan adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk pembuatan petak makam di atas tanah makam baik sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik.
26.Izin usaha pemakaman adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai legalitas sahnya usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan dalam melaksanakan usaha jasa pelayanan di bidang pemakaman.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan pemakaman.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang diberi wewenang khusus oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana khususnya pelanggaran dibidang penyelenggaraan pemakaman yang terjadi serta menemukan tersangkanya.