DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
79

Ringkasan

(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan tanah makam; b. penggalian dan pengurukan tanah makam; c. pengangkutan mayat; d. pembongkaran makam/pusara; dan e. penyediaan makam cadangan. (3) Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan pemakaman.

Isi peraturan

Teks79PDFHirarki

Memuat teks peraturan…