Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai. Ditetapkan di Sinjai pada tanggal 30 Desember 2015 BUPATI SINJAI, ttd H. SABIRIN YAHYA Peraturan Daerah ini dinyatakan sah Diundangkan di Sinjai pada tanggal 30 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINJAI, ttd H. TAIYEB A. MAPPASERE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI PROVINSI SULAWESI SELATAN 8/2015 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kabag. Hukum dan HAM LUKMAN DAHLAN, S.IP.,M.Si Pangkat : Pembina PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT I. UMUM bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan adanya hal tersebut maka Pemerintah Daerah wajib mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman Dan Pengabuan Mayat. II. PASAL DEMI PASAL