DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
92

Ringkasan

Penanaman Modal dalam kegiatannya mengutamakan usaha pada bidang-bidang usaha yang memiliki prioritas tinggi bagi pembangunan dan perekonomian Daerah dan/atau usaha yang memiliki potensi unggulan bagi Daerah. Bidang usaha prioritas meliputi : a. usaha tanaman perkebunan, pertanian dan usaha hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah; b. industri makanan olahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan; c. usaha pemasaran/distribusi hasil perikanan dan kelautan yang merupakan komoditas utama Daerah; d. pembangkit tenaga listrik; e. usaha pariwisata; dan f. jenis usaha atau komoditi unggulan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks92PDFHirarki

Memuat teks peraturan…