DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang badan usaha milik desa mencakup ketentuan umum; prinsip, maksud dan tujuan; pendirian BUM desa; pengelolaan; pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa; tuntutan ganti rugi; pembubaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…