DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
96

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang pengaturan BUM Desa bersama meliputi : a. bentuk dan fungsi BUM Desa; b. pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. organisasi dan pengawai BUM Desa/BUM Desa bersama; e. rencana program kerja; f. kepemilikan, permodalan, asset dan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama; g. unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; h. pengadaan barang dan/atau jasa; i. kerjasama; j. pertanggungjawaban; k. pembagian hasil usaha; l. kerugian; m. penghentian kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; n. pembinaan dan pengembangan; dan o. perpajakan dan retribusi.

Isi peraturan

Teks96PDFHirarki

Memuat teks peraturan…