1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekedaan umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Tipe c menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; U 5. 6. 5 Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang Linglrungan Hidup; Satuan Polisi Pamong praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat sub urusan Ketenterarnan dan Ketertiban umum dan Sub Urusan Kebakaran;
7.Dinas sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Keda Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; 9- Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak ripe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak;
10.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan perikanan; 1 1. Dinas Ketahanan pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
12.Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe c menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintatran bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang persandian dan Bidang Statistik;
17.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe B bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; U e. 6
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang kepemudaan dan olahraga;
21.Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
22.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; dan
23.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Daerah terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ripe A melaksanakan fungsi penunjang Bidang perencanaan dan fungsi penunjang Bidang penelitian dan Pengembangan;
2.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Bidang Keuangan;
3.Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Bidang Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan terdiri dari:
1.Kecamatan Barryuputih dengan Tipe A;
2.Kecamatan Asembagus dengan Tipe A;
3.Kecamatan Jangkar dengan Tipe A;
4.Kecamatan Arjasa dengan Tipe A;
5.Kecamatan Kapongan dengan Tipe A;
6.Kecamatan Panji dengan Tipe A;
7.Kecamatan Mangaran dengan Tipe A; U 7
8.Kecamatan Situbondo dengan Tipe A;
9.Kecamatan Panarukan dengan Tipe A;
10.Kecamatan Kendit dengan Tipe A;
11.Kecamatan Bungatan dengan Tipe A; l2.Kecamatan Mlandingan dengan Tipe A;
13.Kecamatan Suboh dengan Tipe A;
14.Kecamatan Jatibanteng dengan Tipe A;
15.Kecamatan Sumbermalang dengan Tipe A;
16.Kecamatan Besuki dengan Tipe A; dan LT.Kecamatan Banyuglugur dengan Tipe A.