1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
4.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
5.Dinas Sosial tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Ketenagakerjaan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Perhubungan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 5
13.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
14.Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
16.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan
18.Dinas Peternakan dan Perikanan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.