1.Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2.Bupati adalah Bupati Situbondo.
3.Pemerintah Daera h adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
4.Badan adalah sekumpula n orang dan a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan n a ma dan dala m bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi massa yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sa kit Umum Daerah kelas D yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. ,-.,... 5
6.Direktur RSUD Kelas D yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
7.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo.
8.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi dan memiliki sertifikat, yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas, di bawah tanggungjawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
9.Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan
10.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut di RSUD yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan pelayanan rehabilitatif, terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
11.Pelayanan Kesehatan Perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi {private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tan pa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
12.Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk kunjungan rumah (home visit) dan/atau perawatan di rumah (home care) bagi pasien yang tidak memungkinan dirawat di RSUD atau karena atas pertimbangan tertentu.
13.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
14.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian/ cacat dan bersifat penyelamatan(life saving).
15.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya dengan menginap di RSUD.
16.Pelayanan Rawat Isolasi adalah pelayanan perawatan khusus di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan terjadinya penularan pada petugas dan/ a tau masyarakat.
17.Pelayanan Rawat Intermediate adalah pelayanan rawat inap untuk observasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil kembali untuk dipindahkan ke ruang rawat inap atau ruang rawat intensif jika tl, 6 kondisinya memburuk dan membutuhkan observasi lebih intensif.
18.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap untuk observasi dan terapi khusus yang dilaksanakan secara intensif untuk menyelamatkan pasien dan/ a tau mencegah kegagalan fungsi organ utama.
19.Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai standar profesi.
20.Tindakan Medis Psikiatrik adalah tindakan medis pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medis psikiatri tertentu. 2 1. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang disertai tindakan anastesi atau tanpa anastesi, berdasarkan kriteria durasi waktu operas1, kompleksitas, resiko, penggunaan alat canggih dan profesionalisme, dikelompokkan dalam tindakan medik operatif kecil, sedang, besar, canggih dan khusus.
22.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik yang dilakukan tanpa pembedahan.
23.Tindakan Anestesi adalah tindakan medis yang menggunakan peralatan medis dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anestesl) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anestesz) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
24.Pelayanan Medik Elektif adalah pelayanan oleh tenaga medis berupa tindakan medik dan/ atau penunjang medik yang pelaksanaannya direncanakan terlebih dahulu.
25.Pelayanan Penyegeraan (Cito) adalah suatu pelayanan kesehatan di luar kegawatdaruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/ a tau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
26.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga keperawatan (perawat/ bidan) dalam melaksanakan tugas mandiri maupun tugas limpah dari tenaga medis, yang meliputi asuhan keperawatan, tindakan keperawatan sesuai standar profesi.
27.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kerja sama yang ber sifat kolaboratif dengan klien dan tenaga kesehatan lain dalam rnernberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawab lainnya.
28.Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional bio psiko, sosiospritual oleh tenaga keperawatan untuk m embantu penderita dalam rnenanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi 7 masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
29.Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan atau masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta Keluarga Berencana.
30.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis clan terapi.
31.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pas1en dalam bentuk pelayanan rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik, prostetik, bimbingan sosial medik, pelayanan psikologi dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya ..
32.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut pada pasien di RSUD.
33.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat map (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
34.Pelayanan Pengujian Kesehatan adalah pelayanan kesehatan untuk untuk menguji kondisi kesehatan seseorang secara menyeluruh atau sebagian (General Check Up) guna keperluan persyaratan tertentu seperti calon PNS, calon TKI, calon pengantin, calon haji, calon peserta didik, dll.
35.Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medis dan/ atau pemeriksaan penunjang medis pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat di RSUD.
36.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan tidak terbatas pada pelayanan uzsum et repertum atau resume medik.
37.Perawatan Jenazah/ Pemulasaraan adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah jenazah yang dilakukan oleh RSUD untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan proses peradilan.
38.Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak adalah pelayanan terhadap ibu dan anak yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pertolongan persalinan normal, persalinan patologis, penyakit kandungan, Keluarga Berencana, pelayanan tumbuh kembang anak, perawatan bayi baru lahir, serta imunisasi oleh bidan, tenaga medis terlatih atau dokter spesialis obstetri ginekologi dan/ atau dokter spesialis anak. ,,.....,, 8
39.Pelayanan Perinatologi adalah pelayanan perawatan bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khusus, baik karena berat badan lahir rendah, kelahiran belum cukup umur, kelainan kongenital dan/ a tau menderita penyakit tertentu.
40.Pelayanan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter umum atau dokter spesialis yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum, terdiri dari visum et repertum korban hidup dengan pemeriksaan luar dan/ atau dalam dan visum et repertum korban mati.
41.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
42.Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan medis lainnya baik dengan datang ke ruang rawat pasien (on site) atau melalui telepon (on calQ.
43.Pelayanan Konsultasi antar Poli Klinik adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya antar poli klinik.
44.Pelayanan Konsultasi Obat adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga farmasi/ apoteker dalam rangka pemberian informasi obat dan/atau masalah penggunaan obat di ruang rawat inap.
45.Kelas Perawatan adalah klasifikasi pasien rawat inap berdasarkan perbedaan sarana, prasarana dan fasilitas akomodasi rawat inap.
46.Akomodasi adalah Pelayanan penggunaan fasilitas rawat inap tidak termasuk makan atau diet pasien dan Asuhan Keperawatan di RSUD.
47.Hari Rawat Inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung mulai jam 00.00 (nol nol) berdasarkan tanggal masuk dirawat hingga tanggal keluar dari RSUD. Untuk hari rawat kurang dari 24 jam dihitung sama dengan l(satu) hari rawat inap.
48.Pelayanan Tranfusi Darah adalah pelayanan medis pemberian trafusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transfusi, tidak termasuk penyediaan atau komponen darah. 9
49.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan penyediaan, penyiapan dan penyimpanan dokumen medik yang bersifat rahasia berisi data demografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnosa dan terapi tindakan medik, penunjang medik, serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat dan/ a tau rawat inap di RSUD.
50.Pelayanan Akupunktur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupunktur dalam rangka diagnosa, terapi atau rehabilitasi medik.
51.Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan medis, pelayanan pengabaran dan pelayanan administrasi klaim pihak ketiga.
52.Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis dari rumah sakit lain yang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan ijin melaksanakan pelayanan medik spesialis sesuai kewenangannya (priviledged) di RSUD.
53.Pelayanan Transportasi Ambulan adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien baik dengan disertai crew kesehatan maupun tidak dari dan/atau ke RSUD.
54.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan pengantaran pasien yang meninggal di RSUD maupun di luar RSUD.
55.Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan di bidang pendidikan, pelatihan dan/ atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas RSUD.
56.Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah besaran tarif layanan di bidang pendidikan, pelatihan dan/ atau penelitian meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan bimbingan yang terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan/ atau penelitian yang dilaksanakan di RSUD.
57.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
58.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disebut Program Jamkesmasda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari Anggara n Pendapatan Belanja Daerah. 10
59.Penjamin adalah seseorang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan / mendapat pelayanan di RSUD.
60.Biaya Satuan (unit cost) adalah penghitungan biaya keseluruhaIJ. jasa sarana berdasarkan biaya satuan per unit layanan meliputi bahan habis pakai, biaya operasional dan pemeliharaan dan biaya langsung lainnya tanpa memperhitungkan biaya investasi prasarana dan gaji PNS.
61.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/ a tau pelayanan kesehatan lainnya.
62.Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya berdasarkan kriteria/ indeks beban kerja, indeks risiko, dan/ atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
63.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, peralatan, fasilitas rumah sakit, biaya bahan dan alat kesehatan pakai habis dasar (BBAHP) yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan lainnya dan termasuk komponen tarif.
64.Obat-obatan adalah semua zat baik kimiawi, hewani maupun nabati yang dalam dosis layak dapat menyembuhkan dan meringankan atau mencegah penyakit atau gejala-gejalanya.
65.Biaya Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai Dasar yang selanjutnya disebut BBAHP Dasar adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan dan aJat kesehatan pakai habis untuk mendukung pelayanan medik, penunjang, dan pelayanan, tindakan keperawatan clan atau pelayanan lainnya serta merupakan bagian dari komponen tarif.
66.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
67.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
68.Surat Ketetapan Re tribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 11
69.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
70.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
71.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk rnelakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi adrninistrasi berupa bunga atau denda.
72.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.