DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD kelas D Kabupaten Situbondo mencakup ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; kebijakan retribusi; jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retrbusi; ketentuan pelayanan kesehatan; pelayanan pendidikan dan penelitian; pelayanan lainnya; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi; kerjasama operasional; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa dan saat retribusi terutang; pemungutan retribusi; pengelolaan keuangan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; peninjauan tarif retribusi; kedaluwarsa penagihan; sanksi administratif; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…