Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 2 Desember 2016 BUPATI SLEMAN, Cap/ttd SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 2 Desember 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Cap/ttd ISWOYO HADIWARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (13/2016) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN LURAH DESA DAN PAMONG DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa pedoman bagi Pemerintah Desa untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan dan sesuai dengan kemampuan desa. Pemerintah Daerah sebagai pembina pelaksanaan pemerintahan di Desa dan sesuai amanat dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa mempunyai kewenangan untuk memberikan batasan umum tentang kedudukan keuangan lurah desa, pamong desa, dan unsur staf pemerintah desa. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap, dan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati, dengan demikian maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa perlu dicabut. 6 Selanjutnya untuk memberikan kepastian dalam pemberian penghasilan bagi kepala Desa dan perangkat desa, pengaturan pemberian penghasilan bagi kepala Desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa. II. PASAL DEMI PASAL