Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 2 Desember 2016 BUPATI SLEMAN, Cap/ttd SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 2 Desember 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Cap/ttd ISWOYO HADIWARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (14/2016) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Desa merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyusunan produk hukum Desa. Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati, dengan demikian maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa perlu dicabut. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Desa. II. PASAL DEMI PASAL