1.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman.
3.Bupati adalah Bupati Sleman.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan. Seri E Nomor 3 Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 6
5.Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan air tanah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan air tanah.
7.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
8.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran,dan pelepasan air tanah berlangsung.
10.Mata Air adalah air tanah yang muncul/mengalir secara alamiah ke permukaan tanahpada suatu tempat atau di mana permukaan muka air tanah (akuifer) bertemu dengan permukaan tanah.
11.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah. Seri E Nomor 3 Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 7
13.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
14.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
15.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
16.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
17.Sumur bor adalah sarana penyadapan air tanah yang pembuatannya menggunakan alat bor mesin (tenaga mekanis) dengan diameter lubang lebih besar dari 2 (dua) inci.
18.Sumur Gali adalah sarana penyadapan air tanah yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian.
19.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau mutuair tanah pada akuifer tertentu.
20.Sumur Produksi adalah sumur yang dibuat untuk mengambil air tanah pada satu atau lebih akuifer, meliputi sumur bor dan sumur pasak.
21.Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah. Seri E Nomor 3 Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 8
22.Kondisi Hidrogeologis adalah suatu kondisi air tanah yang mencakup kandungan, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia air tanah.
23.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
24.Litologi adalah sifat atau ciri dari batuan yang terdiri dari struktur, warna, komposisi mineral, ukuran butir dan tata letak bahan-bahan pembentuknya.
25.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
26.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
27.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
28.Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan Air Tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan/atau untuk tujuan lainnya. Seri E Nomor 3 Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 9
29.Penggunaan air tanah dalam jumlah besar adalah pengambilan atau pemakaian air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik.
30.Eksplorasi adalah penyelidikan air tanah detil untuk menetapkan lebih teliti atau seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut.
31.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
32.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
33.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
34.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
35.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
36.Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah adalah izin yang diberikan kepada Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelaksanaan konstruksi sumur bor dan atau usaha jasa pembuatan konstruksi sumur bor, yang telah memenuhi persyaratan.
37.Izin Juru Bor adalah izin yang diberikan kepada setiap orang pribadi yang menjalankan atau mengoperasikan instalasi/peralatan bor dan atau yang bertindak selaku penanggung jawab teknik pelaksana konstruksi sumur bor,yang telah memenuhi persyaratan. Seri E Nomor 3 Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 10