Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 30 Agustus 2017 BUPATI SLEMAN, (Cap/Ttd) SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 30 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, (Cap/Ttd) SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 6 , 34 / 2017 ) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN, PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah dan/atau mencabut beberapa ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah yang meliputi:
a.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman;
b.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
c.Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. 6 II. PASAL DEMI PASAL