Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B ayat (2) dilaksanakan dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 29 Juli 2016 BUPATI SLEMAN, (cap/ttd) SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 29 Juli 2016 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, (cap/ttd) ISWOYO HADIWARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (6/2016) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SLEMAN I. UMUM Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Sleman sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sleman didirikan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian daerah melalui penghimpunan dana masyarakat, pemberian kredit dan pembinaan usaha mikro kecil. Pemerintah Daerah selaku pemilik PD BPR Bank Sleman perlu memberikan dukungannya melalui penyertaan modal yang akan digunakan oleh Bank Sleman untuk menyalurkan dana kepada masyakat khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta untuk mengurangi pinjaman yang dilakukan masyarakat kepada rentenir yang merugikan. Pemerintah Daerah pada tahun 2015 telah menyelesaikan kewajiban penyertaan modal sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) kepada PD BPR Bank Sleman sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Pada tahun 2016 ini, untuk lebih meningkatkan penyaluran dana kepada UMKM, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Bank Sleman yang didasarkan atas permintaan kebutuhan penambahan modal dari PD BPR Bank Sleman serta disesuaikan dengan kajian kebutuhan penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjaring sasaran penambahan nasabah UMKM. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. 8 Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman. Dengan adanya tambahan modal dasar, maka modal dasar yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dan telah ditambahkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan besaran penyertaan modal yang telah maupun akan disetorkan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, penentuan dan perubahan besarnya modal dasar bank perkreditan rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1