6.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
1.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah
2.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah Bank Perkreditan Rakyat Perseroan Daerah yang modalnya terbagi dalam bentuk saham.
3.Organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) adalah rapat umum pemegang saham , direksi, dan komisaris.
4.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
5.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar, serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
6.Direksi adalah organ PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam m aupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.
7.Pegawai adalah pegawai PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
8.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
9.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar perseroan.
10.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor efektif oleh para pemegang saham perseroan.
11.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
12.Pemegang Saham adalah seseorang atau Badan Hukum yang secara sah mewakili 1 (satu) atau lebih saham pada PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
13.Saham atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.
14.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
15.Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
16.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
17.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum .
18.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum .
19.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
20.Tahun Takwim adalah masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
21.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
22.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
23.Bupati adalah Bupati Sleman.