Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal BUPATI SLEMAN, Cap/ttd SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 16 Agustus 2016 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Cap/ttd ISWOYO HADIWARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (9/2016) 16 Agustus 2016 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan program-program pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan daerah tersebut meliputi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati terpilih yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional. Sesuai amanat dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dilantik. Berdasarkan hal dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021. 7 RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan dibawah kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. RPJMD tersebut diarahkan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan. RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah serta mengacu pada kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025. Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) bagi satuan kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL