Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 30 agustus 2017 BUPATI SLEMAN, (Cap/Ttd) SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 30 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, (Cap/Ttd) SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017 NOMOR 9 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 9 , 41 / 2017 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SLEMAN I. UMUM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman adalah Badan usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam menggerakkan ekonomi daerah, semakin penting fungsinya untuk menggerakkan perekonomian daerah sekaligus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan peran badan usaha milik daerah tersebut dapat diwujudkan dalam kegiatan usaha yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, prasarana dan sarana, dan cakupan layanan PDAM Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyertaan modal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman dapat melaksanakan penambahan penyertaan modal apabila penambahan tersebut diatur dalam peraturan daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7 II. PASAL DEMI PASAL