Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 27 Desember 2022 BUPATI SLEMAN, Ttd. KUSTINI SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 27 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. HARDA KISWAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2022 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA :(12, 53/2022); 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEMBADA I. UMUM Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sleman yang bergerak dalam penyediaan air minum bagi masyarakat yang mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu sebagai unsur pelayanan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk menjalankan fungsi pelayanan sosial dan fungsi pengembangan usaha dimaksud, dibutuhkan penguatan permodalan secara terukur sesuai dengan perencanaan untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sembada sampai dengan Tahun 2022 telah disetor Rp75.071.999.999,00 (tujuh puluh lima miliar tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Penambahan Penyertaan Modal PDAM Tirta Sembada dimanfaatkan untuk pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan PDAM Tirta Sembada dan untuk melaksanakan Program Hibah Air Minum Pemerintah Pusat. Pembiayaan investasi dalam rangka pengembangan layanan PDAM Tirta Sembada dengan perluasan kegiatan usaha diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. 9 Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat berupa uang maupun barang. Modal dalam bentuk uang dilaksanakan melalui mekanisme penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sedangkan modal berupa barang yang diperoleh atau dibangun sebelum peraturan daerah ini ditetapkan diperhitungkan berdasarkan penilaian oleh penilai aset, sedangkan untuk modal berupa barang yang diperoleh dan/atau dibangun setelah peraturan daerah ini ditetapkan diserahkan sesuai dengan nilai perolehan yang kemudian diperhitungkan sebagai modal dalam perusahaan. Bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan, tertib administrasi sumber permodalan, dan perluasan pemanfaatan modal diperlukan penataan dan penghitungan kembali penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sleman ke dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. II. PASAL DEMI PASAL