Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 BUPATI SLEMAN, ttd/cap SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd/cap SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 10 , 43 / 2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang mencabut seluruh ketentuan mengenai pedoman penerbitan izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha. Sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. 6 II. PASAL DEMI PASAL