1.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
3.Pelindungan adalah fasilitasi penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi usaha mikro.
4.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
5.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro.
6.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan usaha kecil, menengah dan besar.
7.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
8.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
9.Klaster adalah konsentrasi pengembangan usaha mikro secara geografis yang terdiri atas hubungan kemitraan di antara para pelaku usaha mikro, dunia usaha, pemasok, dan lembaga terkait lainnya guna kemajuan bersama.
10.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14.Penyelenggara Infrastruktur Publik adalah badan atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan infrastruktur publik.
15.Pengelola Infrastruktur Publik adalah badan usaha yang diberikan hak pengusahaan penyelenggaraan dan pengelolaan infrastruktur publik.
16.Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Forkom UMKM adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan sinergitas pemberdayaan usaha mikro.
17.Pusat Layanan Usaha Terpadu yang selanjutnya disingkat PLUT adalah unit yang memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing, dan pemulihan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah, serta wirausaha.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Koperasi dan Usaha Mikro di Daerah.
21.Bupati adalah Bupati Sleman.
22.Daerah adalah Kabupaten Sleman.