1.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah guna menjaga keberlangsungan dan perkembangan Usaha Mikro.
4.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro;
5.Pembinaan adalah jaminan dan kemudahan yang diberikan pada pelaku Usaha Mikro agar dapat berusaha dan memperoleh hasil maksimal.
6.Pengelolaan adalah upaya terpadu dan sistematis melalui kegiatan pemberdayaan; perlindungan; pengembangan dan pembinaan terhadap Usaha Mikro.
7.Pusat Layanan Usaha Terpadu yang selanjutnya disingkat PLUT adalah lembaga yang menyediakan jasa non-finansial yang menyeluruh dan terintegrasi bagi koperasi dan usaha mikro yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja produksi, kinerja pemasaran, akses ke pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas 4 kewirausahaan, teknis dan manajerial, serta kinerja kelembagaan dalam rangka meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
8.Orang adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
9.Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum.
10.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga lain dalam rangka mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
12.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro.
13.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
16.Bupati adalah Bupati Sleman.
17.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan Usaha Mikro.