Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman. pada tanggal 8 Januari 2020 BUPATI SLEMAN, ttd/cap SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman. pada tanggal 8 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd/cap SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: ( 2 , 2 / 2020) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KALURAHAN I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat beberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi: (1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (3) kebudayaan; (4) pertanahan dan
(5)tata ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa, dalam memperhatikan bentuk pemerintahan asli, Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada perangkat daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pasal 24 ayat
(1)menyebutkan bahwa, untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. 9 Sehubungan dengan pelaksanaan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY serta dalam rangka penyelarasan kelembagaan Pemerintah Desa, maka kelembagaan Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman perlu diselaraskan dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah DIY dengan mengembalikan kelembagan Pemerintah Desa sesuai dengan bentuk pemerintahan asli di DIY, yaitu penyelarasan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan. Dalam pelaksanaannya Kalurahan berkewajiban melaksanakan konsultasi, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas kepada Kapanewon. Salah satu tujuan pengaturan desa di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai desa dan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka menyelaraskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penetapan Kalurahan sebagai sebutan nama lain Desa sejumlah 86 (delapan puluh enam) Kalurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Penetapan Kalurahan. II. PASAL DEMI PASAL