1.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3.Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, umumnya digunakan sebagai bahan baku industri.
4.Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose), umumnya digunakan sebagai bahan baku konstruksi.
5.Pengelolaan Pertambangan adalah upaya untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan benar melalui perencanaan, penerapan teknologi yang sesuai, pelaksanaan konservasi mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, pengendalian dan pemeliharaan fungsi lingkungan, penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan, peningkatan nilai tambah mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dalam rangka menciptakan pembangunan berkelanjutan.
6.Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
7.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta reklamasi dan pasca tambang.
8.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
9.Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
10.Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
11.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
12.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan Operasi Produksi.
13.Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
14.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan untuk menjual atau memanfaatkan material tergali pada kegiatan bukan pertambangan.
15.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam dan batuan hasil olahannya.
16.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
17.Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
18.Tanda Registrasi Perusahaan Jasa Penunjang adalah izin yang diberikan kepada perusahaan usaha jasa penunjang pertambangan non inti yang melakukan kegiatan di lokasi tambang.
19.Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kegiatan dan anggaran yang wajib disampaikan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan setiap tahun takwim yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah berisi realisasi tahun berjalan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang.
20.Rekomendasi Teknis adalah pertimbangan teknis yang bersifat mengikat dari pejabat yang berwenang terhadap sesuatu syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka proses lebih lanjut untuk pemberian izin dan non izin pertambangan.
21.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
22.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
23.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis, teknis dan lingkungan usaha pertambangan termasuk perencanaan reklamasi dan pasca tambang.
24.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
25.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
26.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
27.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
28.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
29.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
32.Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan.
33.Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, atau badan usaha yang tidak berbadan hukum.
34.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
35.Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
36.Jaminan Reklamasi adalah dana yang dihitung dan disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai uang jaminan untuk melaksanakan reklamasi di bidang pertambangan.
37.Jaminan Pascatambang adalah dana yang dihitung dan disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai uang jaminan untuk melaksanakan kegiatan pascatambang.
38.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
39.Inspektur Tambang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan inspeksi tambang.
40.Kepala Teknik Tambang adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan yang diangkat perusahaan, disahkan dan bertanggung jawab kepada Kepala Inspektur Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan.
41.Penanggung Jawab Operasional adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Perusahaan Jasa Pertambangan yang diangkat perusahaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
42.Penanggung Jawab Operasional Kegiatan adalah orang yang diangkat perusahaan dan bertanggung jawab kepada perusahaan atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
43.Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
44.Wilayah Usaha Pertambangan adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
45.Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
46.Wilayah Pertambangan Rakyat adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
47.Wilayah Pencadangan Negara adalah bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
48.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
49.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
50.Kabupaten adalah Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman.
51.Organisasi Perangkat Daerah Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut OPD ESDM adalah organisasi perangkat daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki tugas dan fungsi mengelola energi dan sumber daya mineral.
52.Organisasi Perangkat Daerah Perizinan yang selanjutnya disebut OPD Perizinan adalah organisasi di lingkungan Pemerintahan Daerah yang menangani perizinan.
53.Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan yang selanjutnya disebut OPD Lingkungan adalah organisasi di lingkungan Pemerintahan Daerah yang menangani lingkungan.
54.Organisasi Perangkat Daerah Tata Ruang yang selanjutnya disebut OPD Tata Ruang adalah organisasi di lingkungan Pemerintahan Daerah yang menangani tata ruang.