Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman. Ditetapkan di Sleman pada tanggal 16 Agustus 2024 BUPATI SLEMAN, ttd. KUSTINI SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 16 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, Ttd. SUSMIARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (5, 27/2024) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2025-2045 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan daerah tersebut meliputi tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025- 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. Rencana pembangunan jangka panjang daerah dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima tahun), khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang daerah. Arah kebijakan dan sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang daerah menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL